Paslon 01 dan 02 Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono: Secara Pribadi, Saya Berterima Kasih
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: Heru Sulistyono

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung saat meninjau lokasi kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung berterima kasih atas keputusan pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, yang tak mengugugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK, mengucapkan terima kasih," kata Pramono usai meninjau lokasi kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Pramono menyebut, tak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan kompetitornya ke MK bisa membuat dirinya dan Rano Karno berkonsentrasi untuk segera berbenah di Jakarta.

Terlebih, ia melihat tekanan ekonomi dunia yang belum stabil bisa berdampak buruk terhadap Jakarta.

"Artinya, Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah. Karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja," ucap Pramono.

"Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini, pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta," sambung dia.

Sebagai informasi, kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dapat dipastikan karena hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada berkas gugatan yang diajukan pihak pasangan calon nomor urut 1 itu ke MK. Begitu pun, pasangan calon nomor urut 2, Dharma-Kun juga tak mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

MK pun secara resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024).